Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang melaksanakan vaksinasi di luar negeri, kamu tetap bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi di Indonesia kini menjadi penting sebagai syarat melakukan aktivitas di layanan publik.
Sebelumnya, pemerintah masih belum memperbolehkan akses PeduliLindungi untuk kartu vaksinasi dari luar negeri.
Namun, kini pemerintah secara resmi mengeluarkan pedoman verifikasi khusus untuk pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non Indonesia (VNI).
Verifikasi tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keperluan khusus.
Lewat unggahan di Instagram, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan infografis alur verifikasi kartu vaksin luar negeri.
View this post on Instagram
Baca Juga: Jadi Syarat Penerbangan Internasional, Ketahui Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi
Alur bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Pertama-tama, kamu harus melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.
Sebagai pemohon, kamu akan diminta mengisi data, berupa KTP, NIK, dan kartu vaksinasi.
Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja.
Selanjutnya, pemohon bisa daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, serta lengkapi data akun kamu untuk mengaktifkan status vaksinasi.
Kemudian, kamu bisa buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check-in ke tempat umum, seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.
Alur bagi Warga Negara Asing (WNA)
Kawan Puan harus ingat bahwa pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA berbeda dengan WNI.
Dalam proses ini, WNA harus melibatkan akses dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Selain Kemenlu, Warga Negara Asing juga harus tetap mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah perizinan diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi, Kartu Vaksinasi, dan identitas paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu.
Baca Juga: Bukan 8 Hari, Ini Aturan Terbaru Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI
Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Setelah diverifikasi, data yang telah dimasukkan tersebut akan dikonfirmasi melalui alamat surat elektkronik (e-mail) yang telah didaftarkan.
Proses konfirmasi ini kurang lebih membutuhkan waktu tiga hari kerja, jadi Kawan Puan harus bersabar.
Baca Juga: Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi untuk Masuk Mal
Setelah mendapatkan notifikasi lewat surat elektornik, WNA bisa mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan QR Code diberbagai tempat aktivitas masyarakat dan fasilitas publik.
Jika Kawan Puan mengalami kendala dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non Indonesia, baik WNI maupun WNA bisa menghubungi Kemenkes lewat vni@dto.kemkes.co.id. (*)