Parapuan.co - Seorang perempuan korban pemerkosaan ditolak laporannya oleh pihak kepolisian gara-gara dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin.
Perempuan yang akan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke polisi itu juga sempat tertahan di gerbang.
Ia adalah seorang perempuan berusia 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar, Kawan Puan.
Perempuan muda ini ditolak laporannya oleh Polresta Banda Aceh karena dirinya tidak memiliki sertifikat vaksin yang jadi syarat masuk kantor kepolisian di sana.
Korban pemerkosaan ini ternyata punya alasan medis mengapa ia tidak punya sertifikat vaksin.
Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Tindakan Kekerasan Seksual Kapolsek Parigi Moutong
Itu disebabkan karena perempuan ini memiliki penyakit bawaan sehingga dirinya tidak bisa menerima vaksin, Kawan Puan.
Melansir dari Kompas.com, perempuan ini datang ke Polresta Banda Aceh pada hari Senin (10/10/2021).
Ia didampingi oleh aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi padanya.
Namun sesampainya di sana, mereka sempat tertahan di gerbang Polresta Banda Aceh karena korban belum vaksin.