Ia membenarkan bahwa ada laporan kasus perkosaan dan benar ada petugas yang meminta korban untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
Menurutnya, saat korban melapor, pihaknya tidak serta-merta menyuruh pelapor untuk keluar dari Mapolresta karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Pasalnya petugas telah mengantar pelapor ke ruang bagian SPKT.
Petugas juga menanyakan apakah kasus percobaan pemerkosaan diketahui oleh kepada desa setempat.
Ia juga mengatakan bahwa petugas menanyakan sertifikat vaksin dan meminta bukti keterangan dokter jika korban tidak bisa divaksin.
Baca Juga: Pedagang Perempuan Dianiaya Preman, Kini Bernasib Tersangka: Aku Mau Keadilan
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin. Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbid, tidak bisa divaksin," kata Wahyudi.
Namun, Wahyudi meminta bahwa surat keterangan dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa vaksin dibawa.
"Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," kata dia. (*)