"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," kata Qodrat.
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan," jelasnya lebih lanjut.
Laporan kembali ditolak karena tidak mengetahui pelaku
Tim kuasa dari LBH Banda Aceh pun mendampingi korban lapor ke Polda Aceh karena laporannya ditolak di SPKT Polresta Banda Aceh.
Di sana, korban tidak tidak dimintai sertifikat vaksin, namun laporannya ditolak karena korban tidak mengetahui terduga pelaku.
Qodrat pun menilai bahwa tindakan polisi berlebihan dalam hal menerima laporan masyarakat.
Baca Juga: Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Lakukan Ini Jika Laporan Ditolak atau Diabaikan
Apalagi, kasus yang dilaporkan ini cukup serius dan berdampak langsung pada korban.
"Ini kejahatan yang sangat serius, bukan seperti mengurus SKCK dan SIM, itu mungkin bisa ditunda," ujar Qodrat.
"Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana kalau pelaku kejahatan yang ditahan selama ini, apakah diminta juga sertifikat vaksin," kata Qodrat.
Penjelasan pihak kepolisian
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi memberikan penjelasan.