Akan tetapi, mereka selanjutnya diizinkan masuk ke Polresta Banda Aceh, sebab dua orang anggota LBH sudah memiliki sertifikat vaksin.
Oleh karena itu, korban dan kuasa hukumnya diperbolehkan masuk ke halaman Mapolresta.
Selanjutnya, korban dan kuasa hukumnya bisa menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Ramai di Twitter UMKM Penjual Makanan Beku Tanpa BPOM Dipolisikan
Laporan sempat ditolak
Meski pada akhirnya sudah bisa masuk ke Mapolresta, namun laporan dari korban ini sempat ditolak oleh pihak kepolisian, Kawan Puan.
Lagi-lagi, masalahnya adalah karena sertifikat vaksin yang tidak dimiliki oleh perempuan korban pemerkosaan ini.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan saat di ruang SPKT, petugas kembali menanyakan perihal sertifikat vaksin korban.
Sebab korban tidak memiliki sertifikat, maka laporannya pun ditolak.
Padahal menurut Qodrat, korban tidak bisa vaksin karena kondisi kesehatannya. Korban pun sudah memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia memang tidak bisa menerima vaksin.
Namun, surat keterangan itu berada di rumahnya di kampung. Oleh petugas, korban diminta untuk vaksin terlebih dahulu baru membuat laporan.