Dokumen yang harus dipersiapkan
1. Surat permohonan (tersedia di laman halal.go.id pada menu info penting).
2. Data pelaku usaha yang terdiri dari:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas penyelia halal yang dilengkapi dengan penetapan penyelia halal, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), daftar riwayat hidup, dan sertifikat pelatihan penyelia halal.
3. Nama dan jenis produk beserta salinan surat izin edar.
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan (tersedia di laman halal.go.id).
5. Dokumen berisi keterangan alur dan proses pengolahan produk.
6. Sistem Jaminan Produk Halal (tersedia di laman halal.go.id).
Baca Juga: Kawan Puan, ini 5 Strategi Marketing yang Tepat untuk Para Dropshipper
Alur pengajuan permohonan sertifikat halal
Jika dokumen yang dipersiapkan sudah lengkap, maka kamu bisa mengikuti alur di bawah ini untuk mengajukan permohonan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
1. Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.
3. Penetapan LPH
Pemohon atau pelaku usaha memilih LPH, kemudian BPJPH akan menetapkan LPH apabila permohonan dan dokumen telah dinyatakan lengkap.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan surat tanda terima dokumen sebagai bukti bahwa pemohon bisa melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.