Parapuan.co - Bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing.
Apalagi, dengan adanya tren mengonsumsi produk halal di masyarakat yang terus mengalami peningkatan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini menyebabkan masyarakat sulit membedakan mana produk yang halal dan haram.
Jadi, sangat penting bagi konsumen untuk memastikan bahan-bahan yang digunakan sudah jelas dan dijamin kehalalannya.
Oleh sebab itu, memiliki sertifikat halal bagi pelaku UMKM dapat menjadi upaya penting yang harus dilakukan agar konsumen percaya bahwa produk yang dijual memiliki jaminan kualitas mutu.
Baca Juga: Ingin Memenangkan Persaingan sebagai Dropshipper? Perhatikan 2 Hal Ini
Akan tetapi, yang kerap menjadi permasalahan saat ini adalah masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami tata cara memperoleh sertifikat halal.
Padahal, sebenarnya cara untuk memperoleh sertifikat halal untuk UMKM tidak sesulit yang dibayangkan, lho.
Melalui Webinar UMKM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (21/10/2021), Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) menjelaskan cara mendapatkan sertifikat halal untuk pelaku UMKM.
Pertama-tama, sebelum mengetahui alur untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut, Kawan Puan yang merupakan pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu.
Dokumen yang harus dipersiapkan
1. Surat permohonan (tersedia di laman halal.go.id pada menu info penting).
2. Data pelaku usaha yang terdiri dari:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Identitas penyelia halal yang dilengkapi dengan penetapan penyelia halal, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), daftar riwayat hidup, dan sertifikat pelatihan penyelia halal.
3. Nama dan jenis produk beserta salinan surat izin edar.
4. Daftar produk dan bahan yang digunakan (tersedia di laman halal.go.id).
5. Dokumen berisi keterangan alur dan proses pengolahan produk.
6. Sistem Jaminan Produk Halal (tersedia di laman halal.go.id).
Baca Juga: Kawan Puan, ini 5 Strategi Marketing yang Tepat untuk Para Dropshipper
Alur pengajuan permohonan sertifikat halal
Jika dokumen yang dipersiapkan sudah lengkap, maka kamu bisa mengikuti alur di bawah ini untuk mengajukan permohonan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
1. Permohonan
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.
3. Penetapan LPH
Pemohon atau pelaku usaha memilih LPH, kemudian BPJPH akan menetapkan LPH apabila permohonan dan dokumen telah dinyatakan lengkap.
Nantinya, pemohon akan mendapatkan surat tanda terima dokumen sebagai bukti bahwa pemohon bisa melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
4. Pemeriksaan kehalalan produk
LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, kemudian laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ditembuskan kepada BPJPH.
5. Penetapan kehalalan produk
Jika produk telah dinyatakan halal, maka MUI akan menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
Penetapan kehalalan yang dikeluarkan oleh MUI merupakan dasar utama agar BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal.
Baca Juga: Mau Bisnis Jastip Barang dari Luar Negeri? Pahami Dulu Aturan Ini
6. Penerbitan sertifikat halal
BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal setelah produk melewati tahapan Sidang Fatwa Halal bersama MUI.
Nah, Kawan Puan, untuk mengajukan Jaminan Produk Halal, pelaku UMKM bisa menggunakan layanan berbasis elektronik melalui situs ptsp.halal.go.id.
Namun, apabila terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tersebut tidak dapat diakses, maka pelaku UMKM bisa mengajukan secara manual. (*)