4. Pemeriksaan kehalalan produk
LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, kemudian laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ditembuskan kepada BPJPH.
5. Penetapan kehalalan produk
Jika produk telah dinyatakan halal, maka MUI akan menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
Penetapan kehalalan yang dikeluarkan oleh MUI merupakan dasar utama agar BPJPH bisa menerbitkan sertifikat halal.
Baca Juga: Mau Bisnis Jastip Barang dari Luar Negeri? Pahami Dulu Aturan Ini
6. Penerbitan sertifikat halal
BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal setelah produk melewati tahapan Sidang Fatwa Halal bersama MUI.
Nah, Kawan Puan, untuk mengajukan Jaminan Produk Halal, pelaku UMKM bisa menggunakan layanan berbasis elektronik melalui situs ptsp.halal.go.id.
Namun, apabila terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tersebut tidak dapat diakses, maka pelaku UMKM bisa mengajukan secara manual. (*)