Parapuan.co - Bagi Kawan Puan yang baru akan menjalani magang kerja pertama kali, tidak salah jika kamu penasaran apakah internship dibayar atau tidak.
Sebetulnya aturan terkait magang kerja dibayar atau tidak sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Jadi, apabila saat ini kamu harap-harap cemas menanti waktu magang tiba, simak informasi berikut daripada penasaran tentang hal di atas.
Bahwasanya seperti mengutip Kompas, di dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan telah disebutkan mengenai sistem penyelenggaraan pemagangan.
Di dalamnya dikatakan bahwa magang merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pemagangan, Ternyata Enggak Cuma Internship dan PKL
Biasanya, penyelenggaraan dilakukan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman.
Lebih lanjut, magang diselenggarakan dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Ketentuan terkait dibayar atau tidaknya diatur berbeda dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Di dalam pasal 13 ayat 1 UU tersebut, dijelaskan kalau salah satu hak peserta magang ialah memperoleh uang saku.
Meski begitu, besarannya tidak ditentukan dan bergantung atas kesepakatan peserta dan pihak penyelenggara magang.
Uang saku tersebut biasanya cukup untuk mencakup biata transportasi, uang makan, dan insentif.
Sementara itu, di pasal 16 juga disinggung kalau setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta.
Selain uang saku, peserta juga mempunyai hak-hak pemagangan di antaranya sebagai berikut:
- Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Baca Juga: Jangan Sepelekan 6 Manfaat Magang Bagi Pengembangan Karier Masa Depan!
Akan tetapi untuk mendapatkan hak-hak di atas, peserta magang harus pula memenuhi kewajibannya, yaitu:
- Mentaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
- Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan
Bagaimana? Kawan Puan sudah memahami aturan magang di Indonesia, bukan?
Mudah-mudahan kegiatan magang kerjamu berjalan lancar dan sesuai rencana, ya. (*)