Selanjutnya, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/10/2021), Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Margareth Robin menekankan, pemberian pelayanan bagi korban kekerasan harus terus dilakukan.
Hal ini dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pasalnya, untuk mencapainya diperlukan pemberian pelayanan yang bersifat konkret dan terukur.
"Penyediaan pelayanan bagi korban kekerasan harus terus-menerus dilakukan agar perempuan korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya secara optimal," kata Margareth, dalam acara peringatan 23 Tahun Komnas Perempuan, Kamis (28/10/2021).
Pemenuhan hak tersebut harus mencakup hak atas kebenaran, keadilan, maupun pemulihan.
Baca Juga: Tak Berbuat Apa-apa Saat Lihat Kekerasan pada Perempuan, Pahami Fenomena Bystander Effect
Kementerian PPPA berupaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti arahan Jokowi.
Oleh karena itu, pihaknya telah menyediakan layanan rujukan yang komprehensif.
Khususnya bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional.
Margareth menambakan, call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau WhatsApp di 08111-129-129 merupakan layanan untuk memudahkan akses bagi perempuan korban kekerasan.
Layanan tersebut juga dapat digunakan keluarga atau siapa pun yang melihat segala bentuk tindak kekerasan.
Selanjutnya, permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak ini perlu penanganan dari pihak terkait.
(*)