Parapuan.co - Kawan Puan, setelah penerbangan internasional dibuka, maka pelaku perjalanan luar negeri perlu mengetahui syarat untuk bisa masuk ke Indonesia.
Syarat untuk bisa masuk ke Indonesia itu penting ditaati demi mencegah penularan Covid-19.
Lantas, bagaimana syarat untuk bisa masuk ke Indonesia?
Baca Juga: Pentingnya Tidak Terpancing Ngebut di Jalan Tol, Ini Tips Aman Berkendara
Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, berikut ini syarat untuk bisa masuk ke Indonesia, Kawan Puan wajib simak ya!
1. Bagi WNI, pertama menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap jika ada.
2. Bagi WNA, pertama wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Hal ini dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang berkaitan dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
Adapun pengecualian bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, yaitu:
- Dengan skema Travel corridor Arrangement
- WNA yang akan melanjutkan perjalanan/transit
- WNA
- WNA dengan kondisi kesehatan khusus.
3. Hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal.
Tes PCR dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan.
4. Mengisi data e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
5. Tiba di Indonesia sesuai pintu masuk (entry point).
6. Pemeriksaan surat keterangan hasil tes RT-PCR negatif.
7. Pemeriksaan kesehatan.
8. Pemeriksaan ulang RT-PCR WNI.
Khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
Baca Juga: Putra Vanessa Angel Selamat dari Kecelakaan Maut, Ini Pentingnya Car Seat untuk Anak saat Berkendara
Apabila hasil tes PCR negatif maka pelaku perjalanan wajib:
1. Melakukan karantina selama 5x24 jam atau 14x24 jam dengan ketentuan:
- WNI yang melalui Bandara Soekarno-Hatta, karantina di Wisma Pademangan menggunakan biaya ditanggung pemerintah.
- Karantina di Wisma Pademangan hanya diperuntukkan bagi PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah.
- WNI/WNA selain kriteria di atas, menjalani masa karantina di akomodasi rekomendasi dari Satgas Covid-19 memakai biaya mandiri.
2. Pemeriksaan ulang RT-PCR hari ke-4 karantina.
Khusus bagi WNI dari kalangan PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
3. Jika hasil tes RT-PCR ulang negatif, WNI/WNA wajib vaksinasi bagi yang belum vaksin.
Hal ini berlaku bagi WNA usia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, serta pemegang KITAS dan KITAP.
4. Apabila akan pulang atau melanjutkan perjalanan, dianjurkan karantina mandiri sebelum 14 hari.
Sedangkan, jika hasil tes PCR positif, maka pelaku perjalanan harus:
1. Fasilitas isolasi terpusat (orang tanpa gejala dan gejala ringan) dan perawatan di RS (orang dengan gejala sedang dan berat):
- Bagi WNI, biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA, biaya mandiri/pihak sponsor, K/L/I yang memberikan pertimbangan izin masuk.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Diduga Mengantuk hingga Kecelakaan, Ini 3 Cara Hindari Kantuk saat Berkendara
2. Pemeriksaan ulang RT-PCR hari ke-4 karantina.
Khusus bagi WNI dari kalangan PMI, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah, pemeriksaan gratis.
3. Jika hasil tes RT-PCR positif, WNI/WNA akan menjalani isolasi terpusat di fasilitas yang sudah disiapkan (orang tanpa gejala dan gejala ringan) dan perawatan di RS (orang dengan gejala sedang dan berat):
- WNI, biaya ditanggung pemerintah.
- WNA, biaya mandiri.
Sebelum itu, WNI/WNA bisa mengajukan tes RT-PCR pembanding.
(*)