Dalam melakukan pengusutan, universitas memegang prinsip dan nilai keadilan berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun terlebih dulu.
Fakta tersebut dikumpulkan melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur administratif yang berlaku.
Pihak universitas juga menjamin akan memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan, Kenali Tanda-tanda dan Cara Membantu Penyintas
Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sampai saat ini, dugaan kasus pelecehan seksual ini masih terus diusut dan digaungkan di media sosial. (*)