Tanggapan Rektor UNRI Terkait Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Dosen HI

Alessandra Langit - Sabtu, 6 November 2021
Dugaan kasus pelecehan seksual di UNRI oleh dosen
Dugaan kasus pelecehan seksual di UNRI oleh dosen Serghei Turcanu

Parapuan.co - Kawan Puan, dugaan kekerasan seksual di lingkup pendidikan kembali menghebohkan netizen di media sosial Twitter.

Pada hari Kamis (4/11/2021), akun Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Universitas Riau (UNRI) @KOMAHI_UR di Twitter mengunggah cuitan soal kasus tersebut.

Unggahan tersebut mengungkap pengakuan pelecehan yang dialami salah satu mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI).

Dalam rangkaian video pengakuan tersebut, sang mahasiswi mengaku dilecehkan oleh dosennya.

Pelecehan seksual tersebut dilakukan saat mahasiswi melakukan bimbingan proposal skripsi dengan sang dosen.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Aturan untuk Berantas Kekerasan Seksual di Kampus

Korban menyatakan bahwa pelaku mememaksa untuk mencium pipi dan kening korban.

Dugaan tindakan tak terpuji tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021 di Ruangan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Melansir dari Kompas.com, akibat kejadian tersebut, korban menjadi ketakutan dan mengalami trauma yang mendalam.

Korban pun sempat meminta bantuan kepada salah satu dosen di jurusannya untuk menindaklanjuti pelecahan yang dialaminya.

Namun, korban justru mendapatkan respons yang tidak berkenan. Dosen lainnya malah menertawakan dan mengancam korban.

Mereka meminta korban untuk tidak mengadukan kasus ini karena dapat mengganggu rumah tangga dosen pelaku.

Selama bertemu dosen lain, korban juga merasa diintimidasi oleh mereka.

Baru-baru ini, pihak UNRI pun sudah memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi mengunggah pernyataan tertulis mengenai respons universitas terhadap kasus yang terjadi.

Setelah menonton video yang tersebar di internet tersebut, Aras dan pihak universitas telah membentuk tim untuk menindaklanjuti kasusnya.

Baca Juga: Trauma Kekerasan pada Perempuan Sebabkan Risiko Penurunan Kognitif

"Kami sudah membentuk Tim Pencari Fakta yang akan menindaklanjuti peristiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Aras.

"Kami juga tetap mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," tambahnya.

Evaluasi dan pencarian kebenaran terkait dengan pengakuan yang beredar dalam video tersebut masih akan terus diusut oleh pihak universitas.

Dalam melakukan pengusutan, universitas memegang prinsip dan nilai keadilan berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun terlebih dulu.

Fakta tersebut dikumpulkan melalui mekanisme kelembagaan dan prosedur administratif yang berlaku.

Pihak universitas juga menjamin akan memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud.

Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan, Kenali Tanda-tanda dan Cara Membantu Penyintas

Perlindungan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sampai saat ini, dugaan kasus pelecehan seksual ini masih terus diusut dan digaungkan di media sosial. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029