Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan saat ini masih marak terjadi dan dapat berdampak negatif bagi penyintas.
Permasalahan kekerasan ini perlu mendapatkan penanganan dari banyak pihak, Kawan Puan.
Perlu Kawan Puan ketahui bahwa perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus.
Menangani kasus perempuan dan anak bisa menjadi tantangan tersendiri.
Maka itu, perlu kerja sama dari banyak pihak untuk permasalahan ini.
Baca Juga: 5 Cara Melaporkan Kekerasan pada Perempuan yang Terjadi di Tempat Kerja
Jika Kawan Puan melihat adanya kekerasan pada perempuan, jangan ragu untuk melapor.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Plt Deputi Partisipasi Masyarakat dan Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian PPPA Indra Gunawan.
Seperti diberitakan Kompas (5/11/2021), Indra Gunawan meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Terlebih perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus.
Utamanya saat pandemi Covid-19 yang membawa dampak dan tantangan terkait isu-isu kekerasan, dan tantangan lain di berbagai bidang.
Permasalahan seperti perekonomian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kesehatan mental, membuat kekerasan pada perempuan dan anak semakin sering terjadi.
"Apabila masyarakat menemukan adanya kasus kekerasan, segera laporkan ke pelayanan yang ada. Keterlibatan keluarga dan masyarakat ini yang secara komprehensif terus kita dorong agar mempercepat penanganan permasalahan perempuan dan anak,” ujar Indra di acara ‘Ngopi Sore: Perempuan Berdaya di Tengah Pandemi’, dikutip via Kompas, Kamis (4/11/2021).
Ia menambahkan, selama pandemi Covid-19, Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut.
Seperti salah satunya upaya pada akhir April 2020, pihaknya bersama Kantor Staf Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Himpunan Psikologi Indonesia, dan PT Telkom meluncurkan Layanan Kesehatan Jiwa (SEJIWA).
Menurutnya, hal tersebut merupakan respons pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak kesehatan mental masyarakat terutama pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Trauma Kekerasan pada Perempuan Sebabkan Risiko Penurunan Kognitif
"Karena tidak hanya masalah fisik, tetapi pandemi ini membawa implikasi yang besar terhadap kondisi psikologi masyarakat," ungkapnya.
Layanan SEJIWA, menurut Indra dapat diakses melalui call center 119 ekstensi 8.
Dengan menghubungi nomor tersebut, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan edukasi, konsultasi, dan pendampingan psikologis, terutama terkait isu-isu perempuan dan anak.
Pasca diluncurkan, Indra menambahkan, Layanan SEJIWA mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Selanjutnya, sebagian besar masyarakat mengadukan isu-isu kekerasan, masalah dalam rumah tangga, hingga konsultasi masalah pribadi.
"Pada umumnya kekerasan yang dilaporkan adalah kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Hal ini menjadi kewajiban kita bersama," pungkasnya.
Menurut Indra, permasalahan perempuan dan anak, khususnya kekerasan, perlu melibatkan berbagai pihak, terutama keluarga dan masyarakat di sekelilingnya.
Salah satu sinergi yang telah dilakukan adalah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mewujudkan kesetaraan gender dan mengurangi isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Termasuk mendorong perempuan-perempuan di desa agar mampu menyuarakan pendapatnya dalam berbagai forum.
"Kami terus mendorong agar perempuan di tingkat desa bisa ikut bersuara di musyawarah perencanaan pembangunan agar aspirasinya bisa dibawa dan kepentingan mereka bisa terakomodir di rencana program pembangunan tingkat desa," ungkapnya.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan Berupa Beauty Bullying, Ini Pendapat Psikolog
Selanjutnya, permasalahan kekerasan membutuhkan banyak pihak untuk mengatasinya.
Penanganan terhadap korban harus benar-benar diatasi dengan tepat.
Selain itu, perlu untuk mendorong perempuan dan anak-anak agar lebih berdaya dalam bidang pendidikan.
Menjaga perempuan dan anak adalah tugas yang harus dilakukan terus menerus.
Pasalnya, kekerasan pada perempuan dan anak dapat menyisakan luka dan trauma, serta penurunan kualitas hidup jika tidak diatasi dengan tepat.
(*)