Dalam laporan evaluasi tersebut, ada lima poin yang harus dijabarkan secara jelas dan lengkap.
Lima poin tersebut adalah kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh Satgas dan data pelaporan kekerasan seksual.
Selain itu ada kegiatan penanganan kekerasan seksual dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.
Dalam Pasal 55 tertulis bahwa pemimpin perguruan tinggi yang tak melaksanakan pemantauan dan evaluasi akan dikenai sanksi administratif.
Pihak kampus harus siap karena menteri dapat sewaktu-waktu secara mendadak melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Apalagi bagi kampus yang memiliki kasus kekerasan seksual dalam skala berat, kondisi korban kritis, atau korban berada di wilayah negara berbeda atau lintas yurisdiksi.
Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Aturan untuk Berantas Kekerasan Seksual di Kampus
"Dan/atau melibatkan pelaku yang karena tugas dan kedudukannya memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi," bunyi Pasal 56 huruf d.
Permendikbud ristek ini merupakan langkah progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Penanganan tersebut berperspektif korban karena menekankan pada consent atau persetujuan korban.
Dalam Permendikbud ini, tindakan yang dikategorikan kekerasan seksual yakni, memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban.