Selain itu juga mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
Selanjutnya, mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Bentuk kekerasan seksual juga meliputi menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Hore! Kemendikbud Rancang Peraturan untuk Korban Kekerasan Seksual di Kampus
Tentu saja bentuk tersebut juga mencakup menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
Bentuk terakhir yang tertulis adalah membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
Permendikbud ini menjadi pembicaraan yang sedang ramai di media sosial Twitter.
Sebelum termakan dengan informasi yang salah, ada baiknya Kawan Puan memahami isi dan tujuan dari setiap aturan yang tertulis dalam Permendikbud ini. (*)