Yakni tiga tahapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan dua sanksi berat kampus.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada bagian empat mengenai pengenaan sanksi administratif di pasal 13 jika ada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenai pasal administratif.
Sanksi administratif ini akan diberikan sesuai ketetapan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.
Adapun dalam pasal (14), Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:
1. Sanksi administratif ringan;
2. Sanksi administratif sedang; atau
3. Sanksi administratif berat.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021
Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
Lalu Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan. Bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:
1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);
2. pencabutan beasiswa; atau
3. pengurangan hak lain.