Permendikbud PPKS Atur Sanksi yang Bakal Diterima Pelaku Kekerasan Seksual

Linda Fitria - Sabtu, 13 November 2021
Permendikbud dorong evaluasi kampus soal pencegaan dan tindakan anti kekerasan seksual
Permendikbud dorong evaluasi kampus soal pencegaan dan tindakan anti kekerasan seksual Lin Shao-hua

Parapuan.co - Belakangan isu soal kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas makin banyak diulas.

Hal ini karena tingginya angka pelecehan hingga kekerasan seksual yang terjadi di kampus di Indonesia.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pun membenarkan hal tersebut.

Melalui survei internal dan eksternal di 79 kampus dari 26 kota, ditemukan adanya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Survei langsung kepada para dosen, sebesar 77 persen merespon iya, 60 persen berikutnya mengatakan kasus kekerasan itu tidak pernah dilaporkan," ujar Nadiem, dalam konferensi daring Kampus Merdeka Episode 14: kampus merdeka dari kekerasan seksual, Jumat (12/11/2021) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Menanggapi temuan ini, Nadiem merasa wajib untuk melindungi para mahasiswa dan sivitas akademika yang ada.

"Kita garuk sedikit saja semua kampus sudah ada situasinya (kekerasan seksual). Sudah kewajiban pemerintah melindungi mahasiswa dan sivitas akademika yang ada di kampus," tambahnya.

Hal itu semakin menunjukkan perlunya aturan yang jelas terkait isu kekerasan seksual di lingkup kampus melalui Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021.

Dalam aturan ini, diatur berbagai langkah untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Terdapat juga aturan yang menunjukkan sanksi atau hukuman yang akan diterima pelaku kekerasan seksual.

Yakni tiga tahapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan dua sanksi berat kampus.

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada bagian empat mengenai pengenaan sanksi administratif di pasal 13 jika ada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual akan dikenai pasal administratif.

Sanksi administratif ini akan diberikan sesuai ketetapan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas.

Adapun dalam pasal (14), Pengenaan sanksi administratif dibagi dalam tiga tingkatan antara lain:

1. Sanksi administratif ringan;

2. Sanksi administratif sedang; atau

3. Sanksi administratif berat.

Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021

Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

Lalu Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud, berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan. Bagi mahasiswa, ada pengurangan hak sebagai Mahasiswa meliputi:

1. penundaan mengikuti perkuliahan (skors);

2. pencabutan beasiswa; atau

3. pengurangan hak lain.

Sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Dalam peraturan tersebut, pada ayat (5) pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.

Sementara, Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku. Artinya, 100 persen biaya konseling wajib ditanggung masing-masing pelaku.

Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Aturan untuk Berantas Kekerasan Seksual di Kampus

Lalu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Selain itu, ada juga ancaman sanksi yang lebih berat jika ditemukan beberapa hal meliputi:

- Korban perupakan penyandang disabilitas;

- Dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban, dan/atau

- Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat