Sanksi administratif berat, berupa pemberhentian tetap sebagai Mahasiswa; atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Pendidik, Tenaga Kependidikan, atau Warga Kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Dalam peraturan tersebut, pada ayat (5) pelaku yang terkena sanksi administratif ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
Sementara, Pembiayaan program konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan pada pelaku. Artinya, 100 persen biaya konseling wajib ditanggung masing-masing pelaku.
Baca Juga: Nadiem Makarim Terbitkan Aturan untuk Berantas Kekerasan Seksual di Kampus
Lalu, pelaku wajib menyerahkan laporan hasil program konseling sebagai dasar Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Selain itu, ada juga ancaman sanksi yang lebih berat jika ditemukan beberapa hal meliputi:
- Korban perupakan penyandang disabilitas;
- Dampak Kekerasan Seksual yang dialami Korban, dan/atau
- Terlapor atau pelaku merupakan anggota Satuan Tugas, kepala/ketua program studi, atau ketua jurusan.
(*)