Bisa dilihat pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membahas tentang perjanjian pranikah.
Bahkan, dalam Pasal 29 Ayat 1 pada regulasi tersebut menuliskan kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan dalam hal ini Kantor Catatan Sipil.
Kemudian, pada ayat selanjutkan dijelaskan, perjanjian tersebut bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama, dan kemanusiaan.
Berdasarkan aturan ini, maka tidak ada ketentuan khusus terkait apa yang bisa dijadikan kesepakatan dalam prenuptial agreement sebelum perempuan menikah.
Dengan kata lain, kedua pasangan dapat membahas apa saja yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Baca Juga: Catat! Ini Pilihan Asuransi yang Tepat bagi Pasangan yang Baru Menikah
Justru, dengan adanya kesepakatan ini akan ada kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan pasangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap isi perjanjian tersebut.
Berdasarkan penelitian Universitas Muhammadiyah Surakarta pada tahun 2017 menyebutkan, isi perjanjian pranikah itu bebas, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Meski begitu, perjanjian yang dibuat sebelum wanita menikah dengan pasangan ini bukan berarti tidak ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.
Seperti, kesepakatan yang dibuat tidak diperkenankan untuk dirancang dengan alasan palsu atau terlarang.