Sebelum Perempuan Menikah, Ini Poin Kesepakatan dalam Perjanjian Pranikah

Ratu Monita - Sabtu, 13 November 2021
Poin pada perjanjian pranikah yang perlu diperhatikan sebelum perempuan menikah.
Poin pada perjanjian pranikah yang perlu diperhatikan sebelum perempuan menikah. hirenman69

Parapuan.co - Sebelum perempuan menikah, sebagian dari mereka memilih untuk membuat perjanjian pra nikah. 

Umumnya, perjanjian pra nikah berisikan pengaturan harta dan utang, namun ada pula perjanjian lain di luar hal itu yang disepakati bersama.

Perjanian pra nikah ini menjadi salah satu hal yang krusial untuk dipersiapkan menjelang pernikahan.

Pasalnya, dokumen ini dibuat untuk melindungi kedua belah pihak, dari berbagai ancaman, setelah menikah.

Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Intip Isi Souvenir Pernikahannya

Perjanjian pranikah sudah menjadi hal yang umum dilakukan sebelum perempuan menikah di berbagai negara. 

Perjanjian ini penting khususnya untuk menghindari masalah pembagian harta apabila terjadi perpisahan.

Berbeda dengan di Indonesia, perjanjian ini justru menjadi hal yang belum lazim dilakukan karena dianggap seolah merencanakan perceraian sebelum menikah.

Di Indonesia, praktik perjanjian pranikah ini banyak dilakukan oleh mereka masyarakat Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kewarganegaraan dan kepemilikan propertinya.

Melansir dari laman Kompas.com, jika dilihat dari Undang-Undang perkawinan, Indonesia tidak melarang adanya prenuptial agreement yang dilakukan sebelum wanita menikah dengan pasangan.

Bisa dilihat pada UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membahas tentang perjanjian pranikah.

Bahkan, dalam Pasal 29 Ayat 1 pada regulasi tersebut menuliskan kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan dalam hal ini Kantor Catatan Sipil.

Kemudian, pada ayat selanjutkan dijelaskan, perjanjian tersebut bisa disahkan selama tidak melanggar batas hukum, agama, dan kemanusiaan.

Berdasarkan aturan ini, maka tidak ada ketentuan khusus terkait apa yang bisa dijadikan kesepakatan dalam prenuptial agreement sebelum perempuan menikah.

Dengan kata lain, kedua pasangan dapat membahas apa saja yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Catat! Ini Pilihan Asuransi yang Tepat bagi Pasangan yang Baru Menikah

Justru, dengan adanya kesepakatan ini akan ada kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan pasangan untuk melakukan suatu perbuatan hukum terhadap isi perjanjian tersebut.

Berdasarkan penelitian Universitas Muhammadiyah Surakarta pada tahun 2017 menyebutkan, isi perjanjian pranikah itu bebas, asalkan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Meski begitu, perjanjian yang dibuat sebelum wanita menikah dengan pasangan ini bukan berarti tidak ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.

Seperti, kesepakatan yang dibuat tidak diperkenankan untuk dirancang dengan alasan palsu atau terlarang.

Ketentuan lainnya juga tidak bisa dibuat dalam perjanjian ini adalah yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan, hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijkemacht), dan hak-hak yang ditentukan Undang-Undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevende echtgenoot).

Penelitian berjudul Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional ini juga menyatakan tidak bisa dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.

Namun, perlu diketahui, sesuai namanya, perjanjian ini harus tertanggal sebelum pernikahan.

Proses pembuatannya dapat dilakukan di notaris dan kemudian disahkan agar memiliki kekuatan hukum.

Nah berikut hal yang penting dalam perjanjian pra nikah yang perlu diketahui sebelum perempuan menikah. (*)

Baca Juga: Perempuan Menikah, Ini Pentingnya Persiapkan Dana Pendidikan Anak

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja