Ketentuan lainnya juga tidak bisa dibuat dalam perjanjian ini adalah yang menyimpang dari hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami sebagai kepala perkawinan, hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua (ouder-lijkemacht), dan hak-hak yang ditentukan Undang-Undang bagi mempelai yang hidup terlama (langstlevende echtgenoot).
Penelitian berjudul Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional ini juga menyatakan tidak bisa dibuat perjanjian yang mengandung pelepasan hak atas harta peninggalan orang-orang yang menurunkannya.
Namun, perlu diketahui, sesuai namanya, perjanjian ini harus tertanggal sebelum pernikahan.
Proses pembuatannya dapat dilakukan di notaris dan kemudian disahkan agar memiliki kekuatan hukum.
Nah berikut hal yang penting dalam perjanjian pra nikah yang perlu diketahui sebelum perempuan menikah. (*)
Baca Juga: Perempuan Menikah, Ini Pentingnya Persiapkan Dana Pendidikan Anak