1. Batas umur
Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa laki-laki dan perempuan menikah diizinkan saat sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Penyimpangan
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan pula terkait hal penyimpangan berupa usia.
Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak laki-laki dan/atau orangtua pihak perempuan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan.
Namun, hal tersebut harus didukung dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap batas umur pasangan yang akan menikah harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.
Baca Juga: Perempuan Menikah, Ini Pentingnya Persiapkan Dana Pendidikan Anak
Permohonan dispensasi yang dibuat diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak laki-laki dan perempuan berusia di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan 'alasan sangat mendesak' yakni suatu kondisi ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan pernikahan.
Sementara, untuk 'bukti-bukti pendukung yang cukup' yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Lebih lanjut lagi, pengajuan pernikahan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.