Penting! Kenali Batas Usia dan Syaratnya sebelum Perempuan Menikah

Ratu Monita - Minggu, 14 November 2021
Batas usia dan syarat sebelum perempuan menikah.
Batas usia dan syarat sebelum perempuan menikah. Fransiskus Dedy

Parapuan.co - Sebelum perempuan menikah, tentu ada begitu banyak persiapan yang perlu diperhatikan. 

Mulai dari finansial hingga proses administrasi perlu diketahui oleh pasangan. 

Pemerintah sendiri telah memiliki peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai pernikahan. 

Belum lagi, hingga kini masih banyak terjadi praktik pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

Baca Juga: Sebelum Perempuan Menikah, Ini Poin Kesepakatan dalam Perjanjian Pranikah

Batas usia menikah

Melansir dari laman Kompas.com, peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menuliskan bahwa batas usia minimal perempuan menikah yakni berusia 19 tahun.

Aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Ketentuan ini pun sudah sesuai dengan apa yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat menikah menurut Undang-Undang

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tertulis pula poin dan syarat untuk wanita menikah bersama pasangan.

Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:

1. Batas umur

Dalam aturan tersebut disampaikan bahwa laki-laki dan perempuan menikah diizinkan saat sudah mencapai umur 19 tahun.

2. Penyimpangan

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan pula terkait hal penyimpangan berupa usia.

Jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orang tua pihak laki-laki dan/atau orangtua pihak perempuan dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan.

Namun, hal tersebut harus didukung dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Hal ini menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap batas umur pasangan yang akan menikah harus dengan seizin orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.

Baca Juga: Perempuan Menikah, Ini Pentingnya Persiapkan Dana Pendidikan Anak

Permohonan dispensasi yang dibuat diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak laki-laki dan perempuan berusia di bawah 19 tahun.

Adapun yang dimaksud dengan 'alasan sangat mendesak' yakni suatu kondisi ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus melangsungkan pernikahan.

Sementara, untuk 'bukti-bukti pendukung yang cukup' yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.

Lebih lanjut lagi, pengajuan pernikahan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

3. Dispensasi

Selanjutnya, terkait dispensasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan jika terjadi penyimpangan dalam pernikahan terkait usia.

Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Agama via Kontan, berikut cara dan syarat pendaftaran nikah melalui KUA yang wajib diketahui sebelum wanita menikah dengan pasangan.

A. Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran

- Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)

- Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)

- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

- Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)

- Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)

- Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

- Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.

- Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

- Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.

- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

- Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari sepuluh hari kerja.

Baca Juga: Perempuan Menikah Harus Persiapkan Mental Kehamilan, Ini 4 Caranya

B. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

Dalam pemeriksaan berkas nikah akan dilakukan verifikasi data.

Kemudian, dilihat pula kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

C. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).

D. Biaya nikah :

Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA akan dikenakan biaya Rp 0 alias gratis.

Sedangkan untuk biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biasa sebesar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Baca Juga: 5 Tips untuk Perempuan Menikah Mengatasi Pasangan Tidak Setia

E. Pelaksanaan akad nikah

Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan diberikan Buku Nikah.

Itulah beberapa hal penting berkaitan dengan administrasi sebelum perempuan menikah yang perlu Kawan Puan pahami. (*) 

Sumber: kompas,kontan
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja