B. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA
Dalam pemeriksaan berkas nikah akan dilakukan verifikasi data.
Kemudian, dilihat pula kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
C. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan (konsultasikan dengan KUA setempat).
D. Biaya nikah :
Bagi yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA akan dikenakan biaya Rp 0 alias gratis.
Sedangkan untuk biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biasa sebesar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
Baca Juga: 5 Tips untuk Perempuan Menikah Mengatasi Pasangan Tidak Setia
E. Pelaksanaan akad nikah
Setelah akad nikah dilaksanakan, maka akan diberikan Buku Nikah.
Itulah beberapa hal penting berkaitan dengan administrasi sebelum perempuan menikah yang perlu Kawan Puan pahami. (*)