Sanksi tersebut telah tertulis secara jelas di Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 19. Berikut isinya:
Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
b. Penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Dengan itu, Nadiem berharap Perguruan Tinggi di Indonesia bergerak bersama-sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Selain itu, Nadiem juga menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual di kampus.
Namun, sanksi yang akan diberikan tidaklah sama untuk setiap pelaku kekerasan seksual.
"Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan sampai dengan berat," papar Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa sanksi ringan berupa teguran dan penulisan surat bermohonan maaf.
Sedangkan untuk sanksi berat adalah pemberhentian dari jabatan sebagai mahasiswa atau pun dosen dan jalur hukum.