Parapuan.co - Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi masih ramai dibicarakan di media sosial.
Pro-kontra seakan tidak ada habisnya diutarakan oleh netizen lewat cuitan dan diskusi online.
Ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa Permendikbud Ristek ini melegalkan zina atau seks bebas di lingkungan pendidikan.
Padahal, aturan ini dibuat untuk melindungi mahasiswa dari ancaman kekerasan seksual di kampus atau insitusi pendidikan.
Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menegaskan bahwa akan ada sanksi untuk kampus yang tidak mengikuti aturan ini.
Baca Juga: Sosialisasi Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim Tegaskan Bahaya Trauma Kekerasan Seksual
Pada video yang bertajuk Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang tayang di YouTube Kemendikbud RI pada hari Jumat (12/11/2021), Nadiem menjelaskan sanksi yang akan didapatkan kampus.
"Ada sanksi untuk perguruan tingginya di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini," tegas Nadiem
"Sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi," lanjutnya.
Nadiem menyatakan bahwa pihaknya akan menurunkan akreditasi kampus yang membiarkan tindakan kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikannya.
Selain itu, pihaknya juga akan memotong santunan keuangan kampus yang diberikan oleh kementerian.
Sanksi tersebut telah tertulis secara jelas di Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Pasal 19. Berikut isinya:
Perguruan Tinggi yang tidak melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk Perguruan Tinggi; dan/atau
b. Penurunan tingkat akreditasi untuk Perguruan Tinggi.
Dengan itu, Nadiem berharap Perguruan Tinggi di Indonesia bergerak bersama-sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Permendikbud Ristek 30/2021 Dorong Kampus Rutin Evaluasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Selain itu, Nadiem juga menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kekerasan seksual di kampus.
Namun, sanksi yang akan diberikan tidaklah sama untuk setiap pelaku kekerasan seksual.
"Tidak semua perilaku tadi sanksinya sama. Kita ada gradasi, mulai dari sanksi ringan sampai dengan berat," papar Nadiem.
Nadiem menjelaskan bahwa sanksi ringan berupa teguran dan penulisan surat bermohonan maaf.
Sedangkan untuk sanksi berat adalah pemberhentian dari jabatan sebagai mahasiswa atau pun dosen dan jalur hukum.
Baca Juga: Viral Kasus UNRI, Ini Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021
Kini, pihak Nadiem sedang gencar memberikan sosialisasi soal aturan ini demi mengklarifikasikan kesalahpahaman yang ada di media sosial.
Nadiem menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk melegalkan zina melainkan untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.
(*)