Aktris ini percaya bahwa mahasiswa berhak untuk belajar dengan aman dan terhindar dari kekerasan seksual.
"Setiap orang di institusi pendidikan berhak untuk belajar dan berkembang dirinya di lingkungan yang AMAN dan BEBAS dari kekerasan seksual," tegas Hannah.
Hannah juga percaya bahwa korban berhak untuk didengar dan mendapatkan penanganan kasus yang adil dan semaksimal mungkin.
Permendikbud Ristek ini juga akan mendampingi korban hingga tahap pemulihan trauma kekerasan seksual.
Baca Juga: Nadiem Makarim Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Patuhi Permendikbud 30/2021
"Permendikbudristek 30/2021 adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan karena lengkap membahas unsur pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan bagi korban," jelas Hannah.
Tidak ada alasan bagi Hannah untuk tidak mendukung peraturan yang melindungi korban kekerasan seksual ini.
Bagi Hannah, mendukung peraturan ini adalah bentuk solidaritas untuk penyintas kekerasan seksual.
"Saya mendukung ini 100%. Solidaritas selalu dan untuk penyintas diluar sana, you are not alone, kita berjuang bersama," tutup Hannah.
View this post on Instagram
(*)