Parapuan.co - Kawan Puan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
Semenjak diluncurkan ke publik, banyak pro-kontra terkait peraturan tersebut yang kemudian menjadi topik pembicaraan di medi sosial.
Banyak kesalahpahaman yang timbul akibat pasal-pasal terkait hubungan seksual yang harus konsensual dalam aturan tersebut.
Tidak sedikit masyarakat yang menuduh Nadiem Makarim memperbolehkan perzinaan dan seks bebas di lingkungan mahasiswa.
Baca Juga: Sosialisasi Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim Tegaskan Bahaya Trauma Kekerasan Seksual
Anggapan yang salah tersebut menjadi berbahaya karena pada dasarnya peraturan ini penting untuk melindungi mahasiswa dari tindak kekerasan seksual di kampus.
Situasi ini mendorong para selebriti Tanah Air untuk ikut angkat bicara dan mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini.
Salah satunya adalah Hanah Al Rashid yang memang sedari dulu selalu vokal dan aktif terkait isu kekerasan seksual.
Lewat unggahan di Instagram @hannahalrashid, ia menceritakan pengalamannya menjadi penyintas kekerasan seksual yang ia alami saat menjadi mahasiswi di kampus.
Hannah juga menyampaikan pentingnya Permendikbud Ristek ini untuk masa depan mahasiswa di perguruan tinggi.
"Tahun 2006 waktu saya kuliah satu semester di UGM, saya sempat mengalami pelecehan seksual di kampus," tulis Hannah, membuka ceritanya.
Pada saat itu, Hannah sebagai mahasiswi dari luar negeri diperingatkan oleh alumni program studi sebelumnya bahwa sering terjadi pelecehan seksual yang menimpa foreign female students.
Pelakunya sudah diketahui oleh banyak orang dan diberi nama panggilan bule hunter atau pemburu Warga Negara Asing.
Alumni tersebut memberi saran kepada Hannah dan teman-temannya untuk menghindari pelaku.
"Sering kali kita yang menjadi korban juga dibebankan untuk menghindari atau mencari solusi atas pelecehan/kekerasan yang kami alami," kata Hannah.
"Sedangkan pelaku-pelaku diluar sana dibiarkan dan dibolehkan saja meneror kami dengan impunitas," lanjut Hannah.
Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS, Cinta Laura Suarakan Pentingnya Consent
Ternyata, Hannah Al Rashid mengalami kekerasan seksual di kampus lebih dari satu kali.
Namun, Hannah mengaku bahwa ia tidak bisa melapor ke siapa-siapa karena dianggap bukan hal yang penting.
"Beberapa kali saya cerita ke orang, malah dianggap “itu memang biasa saja...not a big deal," cerita Hannah.
Pengalaman buruknya tersebut yang membuat Hannah merasa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini sangat penting untuk diwujudkan.
Aktris ini percaya bahwa mahasiswa berhak untuk belajar dengan aman dan terhindar dari kekerasan seksual.
"Setiap orang di institusi pendidikan berhak untuk belajar dan berkembang dirinya di lingkungan yang AMAN dan BEBAS dari kekerasan seksual," tegas Hannah.
Hannah juga percaya bahwa korban berhak untuk didengar dan mendapatkan penanganan kasus yang adil dan semaksimal mungkin.
Permendikbud Ristek ini juga akan mendampingi korban hingga tahap pemulihan trauma kekerasan seksual.
Baca Juga: Nadiem Makarim Turunkan Akreditasi Kampus yang Tak Patuhi Permendikbud 30/2021
"Permendikbudristek 30/2021 adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan karena lengkap membahas unsur pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan bagi korban," jelas Hannah.
Tidak ada alasan bagi Hannah untuk tidak mendukung peraturan yang melindungi korban kekerasan seksual ini.
Bagi Hannah, mendukung peraturan ini adalah bentuk solidaritas untuk penyintas kekerasan seksual.
"Saya mendukung ini 100%. Solidaritas selalu dan untuk penyintas diluar sana, you are not alone, kita berjuang bersama," tutup Hannah.
View this post on Instagram
(*)