3. Pembagian pembayaran
Aspek lainnya yang menjadi pertimbangan pasangan saat membeli rumah adalah pembagian pembayaran.
Jika terjadi perceraian atau kematian, maka pembayaran pinjaman bisa menjadi suatu hal yang sulit.
Apabila istri hanya pendamping dan suami berhenti membayar, maka beban pembayaran seluruh pinjaman akan jatuh pada istri dan begitu juga sebaliknya.
Meski begitu, aspek ini akan berlaku berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama. Dalam kasus kematian salah satu pendamping, pasangan yang masih hidup harus memikul tanggung jawab pembayaran kembali pinjaman.
Sementara, untuk kasus non-pelunasan, kreditor memiliki hak untuk menyita aset pemohon bersama.
Baca Juga: Viral Perceraian setelah Nikah Muda, Ini Tanda Seseorang Punya Mental Siap Nikah
4. Pembagian Terbatas
Apabila suami meninggal tanpa surat wasiat dan istrinya hanya pemohon bersama, maka istri hanya mendapatkan sepertiga dari harta tersebut sebagai ahli waris yang sah.
Sebab, ahli waris yang sah dari aset tersebut adalah orang tua, istri, dan anak-anak.
Demikian hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah setelah perempuan menikah dengan pasangan.
(*)