Parapuan.co - Setelah perempuan menikah dengan pasangan, hal yang tentu mendambakan untuk didambakan ialah memiliki rumah pribadi.
Rumah pribadi yang kamu dan pasangan miliki akan menjadi tempat belajar hidup mandiri dalam membangun keluarga.
Selain itu, tinggal bersama dengan keluarga besar atau keluarga mertua sering kali menimbulkan sejumlah masalah.
Sayangnya, memiliki rumah tidak mudah mengingat harga properti terkadang sangat tinggi hingga menjadi kendala untuk mewujudkan harapan memiliki rumah setelah perempuan menikah.
Meski begitu, bukan berarti memiliki rumah setelah menikah menjadi hal yang tidak mungkin.
Baca Juga: Penting! Kenali Batas Usia dan Syaratnya sebelum Perempuan Menikah
Sebab, kini banyak bank dan developer rumah yang menawarkan promo untuk pembelian rumah.
Hal ini membuat sejumlah pasangan tergiur untuk mengambil pinjaman rumah setelah wanita menikah.
Melansir dari Etnonews via Kompas.com, berikut beberapa hal yang perlu pasangan perhatikan ketika membeli rumah.
1. Batas Pinjaman Lebih Besar
Sebagian pasangan kerap mengajukan pinjaman untuk membeli rumah.
Ketika mengajukan pinjaman rumah bersama, bank atau developer biasanya akan mempertimbangkan penghasilan masing-masing pasangan.
Pertimbangan dilakukan untuk menentukan jumlah maksimum pinjaman yang dapat dikenakan sanksi.
Biasanya, bank atau developer akan memberikan biaya pinjaman untuk pembelian rumah sebesar dua kali lipat besarnya dibandingkan ketika pasangan membeli rumah secara individu.
Dengan begitu, perempuan menikah pun dapat membeli rumah yang lebih besar karena kepemilikan bersama.
Baca Juga: Setahun Menikah? Ini Masalah yang Kerap Dialami Pengantin Baru
2. Suku Bunga Lebih Rendah
Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan saat membeli rumah setelah wanita menikah adalah suku bunga.
Beberapa bank termasuk pemberi pinjaman seperti developer akan menawarkan suku bunga yang lebih rendah bagi pelamar perempuan.
Jadi, jika istri menjadi pemohon utama dalam pinjaman rumah, maka pasangan bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah.
Hal ini terjadi di beberapa negara, banyak yang memberikan konsesi pada biaya materai untuk pendaftaran rumah untuk perempuan dan pasangan.
Jangan lupa jadikan hal ini sebagai pertimbangan untukmu dan pasangan saat membeli rumah.
3. Pembagian pembayaran
Aspek lainnya yang menjadi pertimbangan pasangan saat membeli rumah adalah pembagian pembayaran.
Jika terjadi perceraian atau kematian, maka pembayaran pinjaman bisa menjadi suatu hal yang sulit.
Apabila istri hanya pendamping dan suami berhenti membayar, maka beban pembayaran seluruh pinjaman akan jatuh pada istri dan begitu juga sebaliknya.
Meski begitu, aspek ini akan berlaku berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama. Dalam kasus kematian salah satu pendamping, pasangan yang masih hidup harus memikul tanggung jawab pembayaran kembali pinjaman.
Sementara, untuk kasus non-pelunasan, kreditor memiliki hak untuk menyita aset pemohon bersama.
Baca Juga: Viral Perceraian setelah Nikah Muda, Ini Tanda Seseorang Punya Mental Siap Nikah
4. Pembagian Terbatas
Apabila suami meninggal tanpa surat wasiat dan istrinya hanya pemohon bersama, maka istri hanya mendapatkan sepertiga dari harta tersebut sebagai ahli waris yang sah.
Sebab, ahli waris yang sah dari aset tersebut adalah orang tua, istri, dan anak-anak.
Demikian hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah setelah perempuan menikah dengan pasangan.
(*)