Berkaca dari Taylor Swift, Musisi Perlu Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak

Ardela Nabila - Selasa, 16 November 2021
Hal yang harus diperhatikan musisi sebelum tanda tangan kontrak.
Hal yang harus diperhatikan musisi sebelum tanda tangan kontrak. golubovy

Parapuan.co - Satu tahun belakangan ini, Taylor Swift kerap mencuri perhatian lantaran ia merilis ulang album dan single terdahulunya.

Baru-baru ini, penyanyi asal Amerika Serikat itu kembali merilis album yang sebelumnya sudah dirilis pada tahun 2012 lalu, yakni Red.

Bukan tanpa alasan, ia merilis kembali album-albumnya lantaran ia ternyata tidak memiliki hak atas rekaman master lagu-lagu dalam albumnya, Kawan Puan.

Sebab, saat seorang musisi menandatangani kontrak dengan sebuah label rekaman, maka label tersebutlah yang memiliki hak cipta atas lagu tersebut.

“Inilah yang terjadi ketika kamu menandatangani perjanjian saat berusia 15 tahun dengan orang yang menganggap bahwa ‘royalti’ hanya sebatas konsep kontrak,” ujar Taylor dalam sebuah unggahan di akun Tumblr miliknya tahun 2019 lalu, dikutip dari CNN Business.

Baca Juga: Sebelum Tanda Tangan Kontrak, Lakukan 4 Hal Ini agar Tak Salah Langkah

Hal senada juga diungkapkan oleh Wendi Putranto, salah satu penggagas M Bloc Space, pendiri Brainwashed Management, sekaligus mantan jurnalis musik Rolling Stone Indonesia.

Menurutnya, ketika musisi berada di bawah naungan sebuah label rekaman, maka memang label itulah yang memiliki hak atas aset rekaman artis.

“Label-label besar itu memang memiliki sound recording rights, asetnya itu dimiliki oleh label, bukan artisnya. Karena, kan, mereka yang invest besar di rekaman, promosi, dan budget lain. Makanya, kontrak masternya itu dipegang oleh label,” ujar Wendi saat dihubungi PARAPUAN, Senin (17/11/2021).

Terkait hal tersebut, agar hal serupa tidak terjadi pada musisi muda saat ini, Wendi juga menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum musisi akhirnya menandatangani kontrak.

1. Perhatikan isi kontrak

Sebagai musisi yang baru terjun ke industri musik, pastinya kamu akan merasa senang bukan main ketika mendapat tawaran dari sebuah label rekaman, apalagi jika label tersebut adalah label besar.

Namun, saat merasa senang, bukan berarti musisi bisa langsung menandatangani kontrak tanpa membaca terlebih dahulu secara rinci isi kontrak.

Guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya, kamu harus membaca setiap klausul dan kalimat dengan teliti.

“Jangan keburu senang dulu kalau dapat tawaran dari label rekaman besar. Harus lihat deal-nya seperti apa dulu dengan label tersebut,” terang Wendi.

Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Perhatikan 5 Hal Ini di Dalam Kontrak Kerja

2. Minta bantuan manajer dan pengacara untuk analisa kontrak

Apabila kamu tidak memahami isi kontak yang diberikan, kamu bisa meminta manajer serta bantuan pengacara hiburan untuk menganalisa isi kontrak.

“Sebelum kata deal, kan, dilihat dulu, ada penawaran yang dikirim dari label ke artis. Biasanya perantara dari label ke artis itu, kan, ada manajer. Manejer itulah yang nanti menganalisa isi kontrak dibantu dengan entertainment lawyer,” imbuhnya.

Biasanya, pengacara hiburan akan membantu artis untuk menjelaskan secara rinci isi dari kontrak.

“Nah, pengacara hiburan itulah yang menelaah draft kontrak dari label tersebut,” lanjut Wendi.

Jadi, ketika ada klausul atau hal-hal dalam kontrak yang merugikan artis, manajer dan artis bisa melakukan negosiasi.

Baca Juga: Simak! Ini 5 Cara Mengubah Leadership Blind Spot jadi Kekuatan

3. Lakukan negosiasi

Setelah pengacara atau manajer menganalisa isi kontrak, kemudian ditemukan kalimat yang ternyata merugikan artis, di sini kamu berhak untuk bernegosiasi.

“Setelah ditelaah, lalu ternyata merugikan artis atau songwriter, itu nanti akan dinegosiasi oleh lawyer ke label yang menawarkan. Harus seperti itu, harus benar-benar ditelaah,” tegasnya.

Apabila negosiasi tidak berujung kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni label dan musisi, maka sebaiknya jangan menyetujui kontrak.

Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang merugikan artis, seperti yang dialami oleh Taylor Swift.

“Kalau memang merugikan, lebih baik jangan diambil. Tapi kalau memang bisa dinego, nanti akan terjadi kesepakatan, kan. Tapi kalau enggak bisa, lebih baik jangan teken kontrak dengan label seperti itu,” tutur Wendi.

Kawan Puan, itulah beberapa hal yang harus seorang musisi perhatikan sebelum menandatangani kontrak dengan label rekaman.

Walaupun tawaran tersebut datang dari label rekaman besar, sebaiknya jangan sampai kamu menyetujui perjanjian yang bisa merugikanmu di masa depan, ya!

(*)

Sumber: CNN Business
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja