Tidak hanya itu, asuransi Power Save dari Sinarmas juga bebas biaya penarikan selama dilakukan ketika jatuh tempo MGI.
4. Ciputra Life
Selanjutnya ada asuransi kecelakaan lalu lintas Ciputra Life yang bisa memberikan proteksi sampai 100 persen uang pertanggungan apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
Bahkan, ketika tertanggung mengalami kecelakaan yang berujung pada kematian, asuransi ini akan memberikan proteksi hingga 200 persen.
Syarat yang harus kamu ketahui jika tertarik dengan asuransi ini adalah uang pertanggungan sampai Rp2,5 miliar dengan kelipatan mencapai Rp1 juta dan guaranteed acceptance mencapai Rp500 juta.
Ada pula double cover atau penggantian klaim walau sudah mendapatkan penggantian dari kantor atau pihak asuransi lainnya serta gratis dua bulan premi.
Baca Juga: Perhatikan! Ini Hal yang Perlu Dipahami Oleh Pemegang Polis Asuransi
Selain itu, Kawan Puan juga bisa melakukan pembayaran premi dalam periode tahunan.
5. AIA Group Personal Accident
Produk asuransi ini menawarkan pendaftaran secara kolektif untuk minimal 10 orang tertanggung.
Umumnya, asuransi AIA Group Personal Accident digunakan oleh perusahaan untuk melindungi karyawannya.
Asuransi ini akan memberikan santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan dan pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan.
Untuk mengikuti program asuransi ini, kamu harus berusia 17-59 tahun.