6. Adira Proteku Basic
Terakhir, ada asuransi yang juga menawarkan berbagai manfaat untuk nasabahnya, yakni cover lengkap tak hanya untuk pribadi, tetapi juga untuk pasangan.
Manfaat lainnya adalah pertanggungan kerugian pada aset rumah dan perabotan.
Apabila tertanggung meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta, sedangkan jika kebakaran akan mendapatkan santunan Rp5 juta.
Baca Juga: Pentingnya Asuransi Motor, Ini Rekomendasi Proteksi yang Bisa Jadi Pilihan
Usia masuk tertanggung untuk asuransi ini adalah 17-60 tahun dan untuk pemegang polis minimal 17 tahun dengan premi Rp100 ribu per tahun.
Kawan Puan, memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu upaya persiapan finansial agar kamu tidak kesulitan saat mengalami hal yang tidak terduga.
Sudahkah Kawan Puan berlangganan asuransi? (*)