4. Kerugian mencapai Rp17 miliar
Pihak keluarga Nirina mengatakan bahwa kerugian yang mereka alami mencapai Rp17 miliar.
Nominal tersebut adalah nilai dari enam sertifikat tanah yang diubah nama kepemilikannya lalu disalahgunakan oleh si ART.
Saat ini, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Laporan terkait kasus ini pun sudah dibuat oleh Nirina dan pihak keluarga sejak Juni 2021 lalu.
5. Lima orang ditetapkan jadi tersangka
Sejak laporan masuk Juni 2021, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk ART ibu Nirina.
Lima orang itu adalah Riri Khasmita (ART), Edrianto (suami Riri), Farida (pihak notaris PPAT), Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah ada yang ditahan oleh pihak kepolisian yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida.
Sedangkan dua lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.
Terkait kasus ini, Nirina berharap bahwa semua sertifikat yang digelapkan itu bisa kembali ke keluarga.
Terlebih kepada mereka yang menjadi ahli waris aset ibu Nirina Zubir.
Baca Juga: Nirina Zubir Ungkap Tantangan Perankan Korban KDRT dalam Film Paranoia
(*)