Parapuan.co - Kabar kurang sedap datang dari aktris Nirina Zubir, Kawan Puan.
Bintang film Paranoia ini pada hari Rabu (17/11/2021) menggelar sebuah konferensi pers dan mengabarkan berita yang selama ini ia simpan.
Ternyata, meski selama ini Nirina terlihat baik-baik saja, ia menyimpan rahasia besar terkait kasus yang dialami oleh keluarganya.
Ya, Nirina buka suara dan mengabarkan kalau keluarganya menjadi korban mafia tanah.
Parahnya, oknum yang menjerumuskan keluarganya dalam kasus mafia tanah itu adalah asisten rumah tangga (ART) yang sudah bertahun-tahun kerja pada keluarganya.
Berikut PARAPUAN rangkum fakta serta kronologi kasus mafia tanah yang dialami keluarga Nirina.
Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk
1. Ibu Nirina jadi korban mafia tanah
Melansir dari Kompas.com, adapun anggota keluarga Nirina yang menjadi korban mafia tanah itu adalah sang ibu.
Cut Indria Marzuki, ibu Nirina yang sudah meninggal itu menjadi korban mafia tanah sebab sertifikat tanahnya digelapkan.
Awalnya, mendiang ibu Nirina itu merasa surat tanahnya hilang. Lantas sang ibu meminta tolong kepada asisten rumah tangga pada tahun 2009 untuk diurus suratnya.
Namun alih-alih diurus, surat tanah ibu Nirina itu malah disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan.
2. ART jadi tersangka utama
Asisten rumah tangga ibu Nirina menjadi tersangka utama kasus penggelapan sertifikat tanah ini.
ART yang bernama Riri Khasmita itu mengubah nama kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina.
"Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka," ujar Nirina dalam konferensi pers, Rabu (17/11/2021).
Nirina mengatakan bahwa surat tanah yang diubah nama kepemilikannya itu dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang sekarang ini sudah memiliki lima cabang.
"Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang," kata Nirina.
"Namun meninggalkan catatan 'Uang aku ada, tapi pada ke mana, ya?'," ucap Nirina sambil menangis.
3. Ada enam sertifikat tanah yang digelapkan
Setidaknya ada enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri Khasmita.
Dari enam sertifikat itu, dua di antaranya berupa sertifikat tanah kosong yang telah dijual.
Sementara empat lainnya adalah sertifikat tanah dan bangunan yang digadaikan ke bank.
Nirina dan keluarga mengetahui adanya kasus penggelapan ini saat sang ibu sudah meninggal dan mereka membicarakan perkara sertifikat tanah milik almarhumah.
Baca Juga: Viral di Twitter, Perempuan Diduga Ditipu Calon Pengantin Laki-Laki dan WO
4. Kerugian mencapai Rp17 miliar
Pihak keluarga Nirina mengatakan bahwa kerugian yang mereka alami mencapai Rp17 miliar.
Nominal tersebut adalah nilai dari enam sertifikat tanah yang diubah nama kepemilikannya lalu disalahgunakan oleh si ART.
Saat ini, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Laporan terkait kasus ini pun sudah dibuat oleh Nirina dan pihak keluarga sejak Juni 2021 lalu.
5. Lima orang ditetapkan jadi tersangka
Sejak laporan masuk Juni 2021, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka termasuk ART ibu Nirina.
Lima orang itu adalah Riri Khasmita (ART), Edrianto (suami Riri), Farida (pihak notaris PPAT), Ina Rosaina, dan Erwin Riduan.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah ada yang ditahan oleh pihak kepolisian yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Farida.
Sedangkan dua lainnya belum datang memenuhi panggilan polisi.
Terkait kasus ini, Nirina berharap bahwa semua sertifikat yang digelapkan itu bisa kembali ke keluarga.
Terlebih kepada mereka yang menjadi ahli waris aset ibu Nirina Zubir.
Baca Juga: Nirina Zubir Ungkap Tantangan Perankan Korban KDRT dalam Film Paranoia
(*)