Kasus Viral Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Begini Kronologinya

Alessandra Langit - Kamis, 18 November 2021
Kronologi kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi sumi yang mabuk.
Kronologi kasus istri dituntut satu tahun penjara karena memarahi sumi yang mabuk. DOK. Tribun Bekasi

Parapuan.co - Netizen di media sosial kini sedang ramai membahas soal kasus seorang istri yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk.

Kasus yang terjadi di Karawang, Jawa Barat, tersebut kini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) setempat.

Banyak netizen yang berpendapat bahwa tuntutan tersebut seharusnya tidak diberikan kepada sang istri karena ia punya alasan logis yang menjadi pendorong rasa marahnya kepada sang suami.

Bagi Kawan Puan yang penasaran dengan latar belakang kejadian yang menjadi tren di Twitter ini, berikut rangkuman kronologi kasus yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk

1. Berawal dari suami yang menelantarkan istri dan anak

Kasus ini berawal dari tuntutan seorang istri bernama, Valencya, terhadap CYC atas kasus penelantaran istri dan anak.

CYC, suami Valencya, diketahui berasal dari Taiwan dan kini tinggal di Jawa Barat bersama keluarga kecilnya.

Mengetahui tuntutan tersebut, CYC tidak terima dan menuntut balik Valencya dengan tuduhan kekerasan psikis.

Tuntutan dari CYC termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang juga sama bahayanya dengan fisik.

Pada Desember 2020, CYC ditetapkan sebagai tersangka kasus pelantaran anak dan istri.

Tak lama dari penetapan tersebut, Valencya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus KDRT psikis.

2. Tuntutan 1 tahun penjara untuk istri

Pada tanggal 11 November 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano menetapkan tuntutan satu tahun penjara untuk Valencya.

Kasus Valencya dikatakan termasuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penetapan tuntutan tersebut berdasarkan pengakuan CYC yang mengatakan bahwa dirinya diusir dan menerima kata-kata kasar dari Valencya.

Ucapan Valencya ternyata membuat keadaan psikis CYC tidak baik-baik saja dan butuh pemulihan.

Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk

3. Istri merasa keberatan dengan tuntutan

Valencya secara terang-terangan mengaku keberatan dengan hukuman satu tahun penjara yang menimpanya tersebut.

Ia merasa bukti-buktinya diabaikan, padahal jelas ia punya alasan kuat memarahi sang suami yang mabuk-mabukan.

"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masak hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," tegas Valencya.

Valencya pun memberikan sindiran pedas kepada pihak yang berwenang, ia merasa kini istri tidak boleh memarahi suami dan sedikit-sedikit langsung dipenjara.

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami," sindir Valencya.

"Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambahnya.

Pernyataan tersebut membuktikan bahwa Valencya sangat geram dengan keputusan yang diambil oleh jaksa terkait hukumannya.

4. Eksaminasi kasus dan pedoman yang tak dipatuhi

Kejaksaan Agung pun akhirnya melakukan eksaminasi kasus ini dan hasilnya disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Eksaminasi khusus tersebut menunjukkan hasil dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan.

Ternyata, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dinilai tidak memiliki kepekaan.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," jelas Leonard.

Leonard menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memahami beberapa pedoman hukum yang ada.

Baca Juga: Viral di Twitter, Perempuan Diduga Ditipu Calon Pengantin Laki-Laki dan WO

Kejaksaan setempat mengabaikan Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7.

Lebih dari itu, Leonard merasa kejaksaan setempat melupakan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

"Tidak memedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim," tegas Leonard.

"Sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," lanjutnya.

5. Kejaksaan Agung mengambil alih kasus 

Berdasarkan pemaparan Leonard tersebut, akhirnya diputuskan bahwa kasus ini akan diambil alih langsung oleh Kejaksaan Agung.

Tak hanya memeriksa kembali kasus ini, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa kejaksaan setempat di Jawa Barat.

Hal itu dilakukan untuk melihat akar masalah dari tuntutan yang diterima oleh Valencya.

Selain itu, keviralan kasus ini juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menuntaskannya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Video Ujian Pilihan Ganda Soal Peran Anggota Keluarga Jadi Diskusi Netizen

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, papar Leonard."

"Karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," tutupnya.

Sampai sekarang, kasus ini masih menjadi pembahasan di media sosial dan menimbulkan diskusi antar netizen. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru