Parapuan.co - Akhir-akhir ini, publik dibuat heboh dengan kabar artis Luna Maya menjadi Ketua RT (Rukun Tetangga).
Bahkan, Luna Maya sendiri sempat mengunggah foto dirinya sedang bersama sejumlah warga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Namun, belakangan terungkap bahwa kehebohan Luna Maya jadi Bu RT adalah untuk keperluan iklan suatu produk.
Pihak Camat Mampang juga dimintai keterangan dan telah membantah bahwa Luna Maya menjadi Ketua RT.
Baca Juga: Camat Mampang Bantah Kabar Heboh Luna Maya Jadi Ketua RT, Ternyata Hanya untuk Iklan
Terlepas dari kehebohan tersebut, Kawan Puan mungkin penasaran tugas dan peran seperti apa yang dijalankan Ketua RT di lingkup Pemerintahan Desa.
Daripada hanya bertanya-tanya, kamu bisa menyimak penjelasan tentang tugas Ketua RT berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Peranan Ketua RT tertuang jelas dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Bahwasanya, fungsi RT dalam tingkatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah sebagai berikut!
1. Menurut Pasal 7 Permendagri No.18/2018
Sesuai dengan Pasal 7, RT mempunyai tugas yang sama dengan RW (Rukun Warga) di tingkat desa, yaitu:
- Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
- Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepada Desa
- Membantu Kepala Desa melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
- Menjalankan fungsi Karang Taruna, yang bertugas membantu Kepala Desa menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda
- Menjalankan fungsi Pos Pelayanan Terpadu, yaitu membantu membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat
- Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong
Baca Juga: Mengenal Peluang Karier di NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat
2. Tugas lain Ketua RT
Di samping apa yang tertera pada poin pertama di atas, Ketua RT juga memiliki tugas lain seperti mengutip Adjar.grid.id:
- Menjaga kerukunan antarwarga
- Melakukan koordinasi antarwarga
- Mengembangkan aspirasi warga
- Menjadi mediator dalam menangani konflik antarwarga
- Dsb
3. Besaran gaji Ketua RT
Undang-Undang tidak mengatur gaji Ketua RT secara nasional, tetapi berdasarkan pada ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasalnya, tugas dan peran Ketua RT lebih banyak dilakukan secara sukarela untuk warganya.
Untuk itu, gaji bisa ditentukan oleh daerah masing-masing sesuai dengan anggaran dan kebijakan yang berlaku.
Sejumlah daerah menetapkan gaji untuk Ketua RT mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.
Sementara di daerah lain, bisa jadi gaji yang diterima kurang atau lebih ditambah dengan tunjangan jabatan atau berupa aset, seperti tanah bengkok.
Bagaimana? Apakah Kawan Puan tertarik menjadi pejabat desa setingkat RT atau RW? (*)