4. Tidak bisa memecat seorang whistleblower
Kendati berkuasa, atasan ternyata tidak punya hak memecat atau mengakhiri kontrak karyawan yang menjadi whistleblower di perusahaan.
Terlebih jika yang dilaporkan karyawan adalah tindakan melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindak kekerasan.
Seseorang yang melaporkan tindakan semacam itu di perusahaannya akan mendapat perlindungan dari undang-undang.
Baca Juga: Pemimpin Perlu Tahu, Ini 5 Cara untuk Dukung Perempuan di Tempat Kerja
5. Tidak menyediakan fasilitas untuk karyawan disabilitas
Dewasa ini, perusahaan mulai terbuka dengan karyawan disabilitas dan merekrut mereka berdasarkan keterampilan.
Maka dari itu, tidak heran jika atasan perlu menyediakan fasilitas kantor yang dibutuhkan dan ramah dengan karyawan difabel.
Merupakan hal yang ilegal apabila atasan justru menyepelekan hak-hak yang mestinya dimiliki karyawannya tersebut.
Oleh karena itu, apabila Kawan Puan adalah seorang pimpinan, hindari 5 kesalahan dalam memimpin di atas, ya. (*)