Punya Otoritas, 5 Hal Ini Ternyata Ilegal jika Dilakukan oleh Atasan

Arintha Widya - Rabu, 24 November 2021
hal ilegal yang tidak boleh dilakukan atasan
hal ilegal yang tidak boleh dilakukan atasan PeopleImages

Parapuan.co - Di dunia kerja, pemerintah mempunyai aturan dan perlindungan terhadap karyawan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Untuk itu, karyawan pun memiliki berbagai hak dan kewajiban yang bahkan seorang pemimpin atau atasan tidak dapat mengganggu gugat.

Walau atasan Kawan Puan punya kuasa, ternyata ada sejumlah hal yang ilegal dan mestinya tidak mereka lakukan. Apa saja?

Berikut ini 5 hal-hal ilegal yang tidak boleh dilakukan oleh atasan terhadap karyawannya, sebagaimana mengutip Career Contessa!

Baca Juga: Kinerja Anak Buah Menurun? Ini yang Bisa Dilakukan Para Pemimpin Tim

1. Dilarang mengajukan pertanyaan ilegal saat wawancara

Kesalahan seorang atasan terhadap karyawan bisa saja dimulai ketika masih dalam proses rekrutmen, salah satunya saat wawancara.

Seorang pemimpin dilarang mengajukan pertanyaan yang ilegal, meliputi hal-hal yang bersifat diskriminatif.

Misalnya bertanya seputar ras, agama, status transgender, orientasi seksual, asal kebangsaan, dan masih banyak lainnya.

Pemberi kerja tidak diperbolehkan menanyakan topik-topik di atas karena dikhawatirkan dapat memengaruhi keputusan perekrutan.

2. Dilarang mengabaikan uang lembur

Atasan sah-sah saja jika meminta karyawannya bekerja lembur, tetapi ia juga wajib memenuhi hak bawahannya.

Seorang atasan tidak diperkenankan menolak apabila karyawan meminta uang lembur atau kompensasi lainnya.

Apa lagi jika bekerja lembur hampir dilakukan setiap hari sampai menyita waktu pribadi karyawan.

Dalam hal ini, karyawan bahkan bisa melaporkan tindakan yang dilakukan atasan ke HRD atau pimpinan perusahaan, lho.

Baca Juga: 8 Cara Menjadi Pemimpin yang Baik, Salah Satunya Mau Mendengarkan

3. Dilarang mendiskriminasi atau melecehkan pekerja

Tindakan yang satu ini tentu tak hanya ilegal dilakukan atas, tapi juga siapa pun di tempat kerja.

Diskriminasi dan pelecehan terhadap tenaga kerja bukan hanya dapat membuat lingkungan kantor jadi tidak sehat.

Akan tetapi, sikap mendiskriminasi dan melecehkan orang lain itu sudah termasuk ke dalam tindakan kriminal.

Kalau Kawan Puan sampai menerima perlakuan semacam itu di tempat kerja, segeralah melapor kepada pihak berwajib.

4. Tidak bisa memecat seorang whistleblower

Kendati berkuasa, atasan ternyata tidak punya hak memecat atau mengakhiri kontrak karyawan yang menjadi whistleblower di perusahaan.

Terlebih jika yang dilaporkan karyawan adalah tindakan melanggar hukum, penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindak kekerasan.

Seseorang yang melaporkan tindakan semacam itu di perusahaannya akan mendapat perlindungan dari undang-undang.

 

 Baca Juga: Pemimpin Perlu Tahu, Ini 5 Cara untuk Dukung Perempuan di Tempat Kerja

5. Tidak menyediakan fasilitas untuk karyawan disabilitas

Dewasa ini, perusahaan mulai terbuka dengan karyawan disabilitas dan merekrut mereka berdasarkan keterampilan.

Maka dari itu, tidak heran jika atasan perlu menyediakan fasilitas kantor yang dibutuhkan dan ramah dengan karyawan difabel.

Merupakan hal yang ilegal apabila atasan justru menyepelekan hak-hak yang mestinya dimiliki karyawannya tersebut.

Oleh karena itu, apabila Kawan Puan adalah seorang pimpinan, hindari 5 kesalahan dalam memimpin di atas, ya. (*)

Sumber: Career Contessa
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja