"Terduga pelaku penganiayaan mayoritas berusia remaja. Tetapi untuk pelaku persetubuhannya, sudah berusia dewasa."
"Korban dianiaya di sekitar perumahan sekitar pukul 15.00 WIB. Jadi yang pertama, korban dipancing oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," ungkapnya.
Kini kasus tersebut sudah masuk ke Polresta Malang Kota dan akan dilakukan penyelidikan mendalam.
Visum dan beberapa bukti pun sudah dilampirkan sebagai bahan penyelidikan.
Baca Juga: Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya
(*)