Parapuan.co - Belakangan viral video yang menunjukkan perundungan pada gadis perempuan di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu terlihat korban memakai setelan putih dan biru sedang dipukuli dan ditendang beberapa remaja.
Ada beberapa remaja perempuan yang menjadi pelaku dalam video itu dan seorang pemuda.
Bukannya menolong, pemuda itu justru ikut melakukan penganiayaan pada korban.
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus, Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka
Setelah video itu viral dan mendapat banyak kecaman netizen, terungkap bahwa kejadian terjadi di wilayah Kota Malang.
Melansir Tribun Jatim, pihak Polresta Malang Kota kini telah melakukan penyelidikan secara mendalam.
Korban diketahui adalah seorang siswi kelas VI di SD swasta di Kota Malang.
Sehari-hari, ia tinggal di panti asuhan di daerah Kecamatan Blimbing karena sang ibu bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedang ayahnya adalah orang dengan gangguan jiwa.
Hal itu pun dikonfirmasi oleh kuasa hukum korban, Leo Permana.
"Jadi, korban ini sehari-harinya tinggal di panti asuhan itu, karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sedangkan ayahnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)."
"Karena tidak ada yang merawat, dia (korban) tinggal di situ," ujar Leo Permana, Senin (22/11/2021).
Terkait kejadian perundungan, Leo menyebut aksi tersebut terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Namun mirisnya tak hanya perundungan, korban disebut juga mengalami pelecehan seksual oleh pelaku lain di lokasi berbeda.
Baca Juga: Viral Petisi Ibu Tunggal Berhak Namanya Ditulis di Ijazah Anak, Ini Tanggapan Kemendikbud
"Kejadian itu terjadi pada Kamis (18/11/2021). Namun, ada dua kejadian berbeda."
"Jadi, si anak ini diperdaya, lalu disetubuhi di rumah pelaku di Teluk Grajakan. Setelah disetubuhi, korban itu dibawa oleh teman-temannya untuk dianiaya," bebernya.
Awalnya korban dipancing oleh pelaku pertama yang sudah dewasa dan mengalami pelecehan seksual.
Setelah itu korban dibawa pelaku-pelaku lain yang kemudian memukuli dan menendangnya seperti di video.
"Terduga pelaku penganiayaan mayoritas berusia remaja. Tetapi untuk pelaku persetubuhannya, sudah berusia dewasa."
"Korban dianiaya di sekitar perumahan sekitar pukul 15.00 WIB. Jadi yang pertama, korban dipancing oleh pelaku pertama untuk disetubuhi, baru kemudian setelah persetubuhan dibawa dan dianiaya," ungkapnya.
Kini kasus tersebut sudah masuk ke Polresta Malang Kota dan akan dilakukan penyelidikan mendalam.
Visum dan beberapa bukti pun sudah dilampirkan sebagai bahan penyelidikan.
Baca Juga: Fakta Kasus Pemerkosaan dan Pemukulan Siswi SD di Malang, Kuasa Hukum Jelaskan Kronologinya
(*)