2. Kekerasan Psikis/Mental
Sesuai Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan psikis atau mental adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, hingga penderitaan psikis berat.
Contohnya seperti menakut-nakuti, mengancam, menyindir, mengolok-olok, menghina, baik melalui ucapan atau tindakan.
Dampaknya dapat berupa ketakutan, trauma, dendam, menutup diri, potensi pelecehan seksual, emosional, hingga bunuh diri.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan, Begini Tanda-tanda Kekerasan Finansial
3. Kekerasan Seksual
Sesuai Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, baik untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Contohnya seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video tentang pornografi, pelecehan seksual, prostitusi, menipu untuk tujuan seksual, dan menjual istri atau anak.
Dampaknya dapat berupa trauma, ketakutan, penularan, penyakit kelamin (HIV), cacat fisik, tidak percaya diri, curiga berlebihan, hingga bunuh diri.