4. Penelantaran Rumah Tangga
Sesuai Pasal 9 UU PKDRT, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau luar rumah sehingga korban di bawah kendali orang tersebut.
Contohnya seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita dan mendiamkan pasangan, dan melarang bekerja tanpa alasan.
Dampaknya dapat berupa potensi perceraian, malu, dicemooh, disindir, dendam, dan perselingkuhan.
Baca Juga: Laporkan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Menggunakan Layanan Berikut