Parapuan.co - Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diperingati setiap tanggal 25 November.
Momentum ini dapat digunakan sebagai langkah Kawan Puan untuk semakin memahami bahaya dari perilaku kekerasan terhadap perempuan.
Salah satu kekerasan terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang banyak terjadi tapi tidak disadari atau dilaporkan.
Lihat postingan ini di Instagram
Melansir akun resmi Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), 59% korban kekerasan dalam rumah tangga adalah istri.
Sebanyak 71,8% atau 1995 dari 2777 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah rumah tangga.
Data tersebut berdasarkan Catatan tahunan Komnas Perempuan 2020 dan Simfoni PPA (Januari-Juli 2021.
Jadi, korban KDRT terbanyak di Indonesia adalah terhadap perempuan (istri) dan ini merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan Secara Domestik dapat Berdampak pada Anak-anak
Berikut adalah jenis-jenis KDRT sesuai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT), antara lain:
1. Kekerasan Fisik
Sesuai Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Contohnya seperti memukul, mencekik, menendang, mendorong, menampar, mencengkeram dengan keras, dan menyundut tubuh korban dengan rokok.
Selain itu, segala bentuk pemukulan tanpa meninggalkan bekas juga termasuk kekerasan fisik.
Dampaknya dapat berupa cacat permanen, patah tulang, memar, dan masalah fisik lainnya.
2. Kekerasan Psikis/Mental
Sesuai Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan psikis atau mental adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, hingga penderitaan psikis berat.
Contohnya seperti menakut-nakuti, mengancam, menyindir, mengolok-olok, menghina, baik melalui ucapan atau tindakan.
Dampaknya dapat berupa ketakutan, trauma, dendam, menutup diri, potensi pelecehan seksual, emosional, hingga bunuh diri.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan, Begini Tanda-tanda Kekerasan Finansial
3. Kekerasan Seksual
Sesuai Pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, baik untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Contohnya seperti memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video tentang pornografi, pelecehan seksual, prostitusi, menipu untuk tujuan seksual, dan menjual istri atau anak.
Dampaknya dapat berupa trauma, ketakutan, penularan, penyakit kelamin (HIV), cacat fisik, tidak percaya diri, curiga berlebihan, hingga bunuh diri.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Sesuai Pasal 9 UU PKDRT, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau luar rumah sehingga korban di bawah kendali orang tersebut.
Contohnya seperti tidak memberi nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita dan mendiamkan pasangan, dan melarang bekerja tanpa alasan.
Dampaknya dapat berupa potensi perceraian, malu, dicemooh, disindir, dendam, dan perselingkuhan.
Baca Juga: Laporkan Kekerasan pada Perempuan dan Anak Menggunakan Layanan Berikut