Terkait kejadian kekerasan pada perempuan di bawah umur ini, Kemensos pun mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (23/11/2021).
Sejumlah bukti yang turut diserahkan ke Bareskrim Polri yakni pemberitaan media massa, berita acara klarifikasi kasus persekusi oleh pengasuh panti asuhan, dan video rekaman kasus.
Evy meminta, jangan sampai proses hukum terkait kasus anak panti asuhan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polri.
"Jadi, jangan sampai ketika kemudian korban merupakan penghuni asuhan ini tidak diberikan respons yang cepat dalam penanganannya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan, Kemensos dan Polri perlu bersinergi dan berkoordinasi khususnya soal penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Jenis Kekerasan pada Perempuan secara Online dan Efeknya terhadap Kesehatan Mental
Evy juga ingin memastikan dan sekaligus mendorong agar hak-hak anak dalam penanganan kasus tersebut diperhatikan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ini bisa dilihat ketika, katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial," tuturnya.
Selain itu, Evy juga menawarkan, jika Polri memerlukan bantuan pendampingan anak, Kemensos memiliki Balai Anak atau Balai Antasena di Magelang yang bisa menjadi tempat rehabilitasi terkait trauma yang dialami anak korban.
"Anak itu mengalami trauma sehingga memerlukan rehabilitasi sosial dan perhatian khusus," ujarnya.
Menurut Evy, respons polisi terhadap pelaporan ini cukup baik.
Kejahatan terhadap perempuan di bawah umur yang dialaminya yakni diperkosa dan dianiaya.