Masih melansir Kompas.com, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Awal mulanya, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Anak ini diikat tangannya pakai selendang, mulutnya dibekap dan diancam pisau, dan disetubuhi," kata Leo melalui sambungan telepon via Kompas, Senin (22/11/2021).
Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya.
Kemudian, korban dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya.
Baca Juga: Seorang ARMY Bangladesh Diduga Mengalami Kekerasan pada Perempuan
Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.
Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.
Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan.
"Pelakunya sudah diamankan lebih kurang 10 orang," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat diwawancara di Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari 10 pelaku yang telah diamankan, Budi mengungkapkan, rata-rata masih berusia di bawah umur.
Saat ini para terduga pelaku kekerasan pada perempuan di bawah umur masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota.
(*)