Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan berusia di bawah umur yang terjadi pada anak panti asuhan baru-baru ini terjadi kota Malang.
HN (13) siswi SD di Kota Malang diperkosa oleh tetangga dengan inisial Y pada Kamis, (18/11/2021).
Seperti diberitakan Kompas.com, HN merupakan siwi SD swasta di Kota Malang.
Walaupun masih memiliki orang tua, HN tinggal di panti asuhan sejak usia 6 tahun sebab tidak ada yang merawat.
Sang ibu bekerja sebagai pembantu rumah tangga, sementara ayahnya merupakan orang dengan gangguan jiwa.
Baca Juga: Alasan Korban Kekerasan pada Perempuan Tidak Melaporkan yang Mereka Alami
Kasus kekerasan pada perempuan di bawah umur ini viral di media sosial.
Kementerian Sosial (Kemensos) mendatangi dan meminta Bareskrim Polri segera merespons kekerasan yang menimpa seorang anak yang tinggal di panti asuhan di Malang, Jawa Timur.
Dalam video yang beredar memperlihatkan seorang anak perempuan dianiaya dengan cara dijambak, ditendang, hingga dipukuli oleh beberapa anak lain.
"Jadi kami diminta oleh Ibu Menteri Sosial untuk menyampaikan surat kepada Kabareskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan atau kasus yang terjadi di Malang, terhadap anak korban yang merupakan penghuni panti asuhan," kata Plt Kepala Biro Hukum Kemensos Evy Flamboyan Minanda di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Informasi kejahatan terhadap perempuan di bawah umur ini diterima Kemensos pada 19 November 2021.
Terkait kejadian kekerasan pada perempuan di bawah umur ini, Kemensos pun mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (23/11/2021).
Sejumlah bukti yang turut diserahkan ke Bareskrim Polri yakni pemberitaan media massa, berita acara klarifikasi kasus persekusi oleh pengasuh panti asuhan, dan video rekaman kasus.
Evy meminta, jangan sampai proses hukum terkait kasus anak panti asuhan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Polri.
"Jadi, jangan sampai ketika kemudian korban merupakan penghuni asuhan ini tidak diberikan respons yang cepat dalam penanganannya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan, Kemensos dan Polri perlu bersinergi dan berkoordinasi khususnya soal penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga: Jenis Kekerasan pada Perempuan secara Online dan Efeknya terhadap Kesehatan Mental
Evy juga ingin memastikan dan sekaligus mendorong agar hak-hak anak dalam penanganan kasus tersebut diperhatikan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ini bisa dilihat ketika, katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial," tuturnya.
Selain itu, Evy juga menawarkan, jika Polri memerlukan bantuan pendampingan anak, Kemensos memiliki Balai Anak atau Balai Antasena di Magelang yang bisa menjadi tempat rehabilitasi terkait trauma yang dialami anak korban.
"Anak itu mengalami trauma sehingga memerlukan rehabilitasi sosial dan perhatian khusus," ujarnya.
Menurut Evy, respons polisi terhadap pelaporan ini cukup baik.
Kejahatan terhadap perempuan di bawah umur yang dialaminya yakni diperkosa dan dianiaya.
Masih melansir Kompas.com, HN (13) seorang siswi kelas 6 SD swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.
Seorang pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).
Awal mulanya, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Anak ini diikat tangannya pakai selendang, mulutnya dibekap dan diancam pisau, dan disetubuhi," kata Leo melalui sambungan telepon via Kompas, Senin (22/11/2021).
Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya.
Kemudian, korban dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya.
Baca Juga: Seorang ARMY Bangladesh Diduga Mengalami Kekerasan pada Perempuan
Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang pelaku.
Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.
Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan.
"Pelakunya sudah diamankan lebih kurang 10 orang," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat diwawancara di Balai Kota Malang, Selasa (23/11/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari 10 pelaku yang telah diamankan, Budi mengungkapkan, rata-rata masih berusia di bawah umur.
Saat ini para terduga pelaku kekerasan pada perempuan di bawah umur masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Malang Kota.
(*)