Sementara menurut KBBI, warisan mengacu pada sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, bahkan pusaka.
Hal ini berarti, harta warisan tidak hanya kekayaan berupa uang, tetapi juga barang atau sesuatu yang bernilai/berharga lainnya.
Baca Juga: Tidak Permasalahkan Harta, Melinda dan Bill Gates Bagi Kekayaan 50:50
Mengutip Lifepal.co.id, harta warisan sering pula dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan seseorang kepada ahli waris setelah ia meninggal dunia.
Namun, antara pewaris dan ahli waris haruslah mempunyai hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, atau kekerabatan.
Jika tidak memenuhi syarat adanya hubungan di atas, maka harta warisan tidak dapat diwariskan.
Jenis-jenis Harta Warisan
Dari pengertian tadi, harta warisan digolongkan menjadi harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Harta yang bergerak ialah jenis harta warisan yang bisa dipindahkan, misalnya berupa kendaraan, perhiasan, tabungan, surat berharga, investasi, dan sebagainya.
Sedangkan harta tidak bergerak adalah yang tidak dapat dipindahkan, yaitu tanah dan bangunan.