Ramai Polemik Peninggalan Vanessa Angel, Apa Saja Harta yang Termasuk Warisan?

Arintha Widya - Kamis, 25 November 2021
Ilustrasi harta warisan
Ilustrasi harta warisan Wipada Wipawin

Parapuan.co - Akhir-akhir ini ramai pemberitaan soal harta warisan yang menghiasi layar televisi hingga media sosial.

Mulai dari kasus seorang PNS menuntut harta warisan dari ibunya senilai ratusan juta, hingga keluarga Febri Andriansyah dan Vanessa Angel berebut hak waris.

Walau bisa dibilang hampir serupa, tetapi ada perbedaan antara kedua kasus yang sedang viral tersebut.

Kasus pertama, harta yang jadi sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tiga lantai.

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Ini Kata Ayah Bibi

Sedangkan kasus kedua, Vanessa dan Bibi diketahui meninggalkan kekayaan tak hanya berupa uang, tetapi juga bisnis.

Berkaca dari kedua kasus, ada satu persamaan bahwa sama-sama ada tuntutan terkait harta warisan di sana.

Lantas, sebenarnya jenis harta seperti apa yang termasuk ke dalam warisan menurut hukum perdata?

Pengertian Harta Warisan

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), harta warisan adalah kekayaan berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli waris.

Sementara menurut KBBI, warisan mengacu pada sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, bahkan pusaka.

Hal ini berarti, harta warisan tidak hanya kekayaan berupa uang, tetapi juga barang atau sesuatu yang bernilai/berharga lainnya.

Baca Juga: Tidak Permasalahkan Harta, Melinda dan Bill Gates Bagi Kekayaan 50:50

Mengutip Lifepal.co.id, harta warisan sering pula dimaknai sebagai peninggalan yang diberikan seseorang kepada ahli waris setelah ia meninggal dunia.

Namun, antara pewaris dan ahli waris haruslah mempunyai hubungan darah, pernikahan, persaudaraan, atau kekerabatan.

Jika tidak memenuhi syarat adanya hubungan di atas, maka harta warisan tidak dapat diwariskan.

Jenis-jenis Harta Warisan

Dari pengertian tadi, harta warisan digolongkan menjadi harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta yang bergerak ialah jenis harta warisan yang bisa dipindahkan, misalnya berupa kendaraan, perhiasan, tabungan, surat berharga, investasi, dan sebagainya.

Sedangkan harta tidak bergerak adalah yang tidak dapat dipindahkan, yaitu tanah dan bangunan.

Baca Juga: Tampil dalam Keadaan Kurang Fit, Greysia Polii Beri Warisan untuk Penerusnya di Uber Cup 2020

Berdasarkan sistem hukum perdata Barat yang diadaptasi ke dalam KUHPer, jenis harta warisan sedikit berbeda.

Harta warisan yang termasuk kekayaan menurut KUHPer, yaitu meliputi seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris yang dapat dinilai dengan uang.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis harta yang termasuk ke dalam warisan adalah kekayaan atau hak dan kewajiban, baik berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak, yang bisa dinilai dengan uang.

Harta kekayaan berwujud/tidak berwujud yang bisa menjadi warisan, misalnya investasi yang dilakukan oleh pewaris.

Bagaimana? Kawan Puan sudah memahami jenis-jenis harta warisan, bukan?

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru